TOPIKMETRO.COM, JAKARTA – Tim gabungan dari Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan beserta Direktorat Intelijen dan Penyidikan berhasil mengungkap adanya jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Di balik penangkapan tersebut, pihak Ditjen Pajak mempunyai cerita yang menarik.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono menuturkan, pihaknya mengundang beberapa pengusaha yang dicurigai menggunakan faktur pajak palsu. Setelah ditelusuri lebih dalam, akhirnya para pemain faktur palsu tersebut menunjukkan pemeran utamanya.
"Maka, (pada) Selasa, teman-teman jalan dibantu Bareskrim dan intel ketemu pihak itu. Selasa malam ketemulah. Penyidik nongkrong di rumah aktornya. Support dari pengelola apartemen lalu dikasih data terkait penghuni yang kami target," kata Yuli di kantornya, Kamis (25/6/2015).
Namun, lanjut Yuli, penantian penyidik cukup lama. Bahkan, mereka hampir putus asa.
"Hampir putus asa para penyidik. Pas Salat Magrib, baru Allahuakbar, imam lari, kejar tersangka itu. Selasa malam itulah kami serahkan (ke Bareskim)," tambah Yuli.
Yuli menyatakan ternyata tersangka berinisial RAS menggunakan 58 perusahaan dan berkantor di Daan Mogot, Jakarta Barat. Namun, tersangka bertempat tinggal Apartemen mewah Central Park.
"RAS kita bawa dan titipkan ke Bareskrim untuk proses lebih lanjut," ujar dia.