TOPIKMETRO.COM, PEKANBARU - 30 orang saksi sudah diperiksa oleh unit tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait dengan dugaan mark up pembangunan gedung FISIP Universitas Riau. Dari pemeriksaan secara bertahap tersebut polisi segera akan menetapkan tersangka.
"Penyelidikan segera naik ke penyidikan. Artinya kasus tersebut naik ke penetapan tersangka, " terang Kasatreskrim Kompol Hariwiyawan Harun,seperti dilansir dari tribune.com, Jum'at (8/5/2015)
Dari 30 orang saksi yang diperiksa tersebut, menurut Hari pihaknya sudah mengarah calon tersangka. " ada calon tersangka yang dalam pemeriksaan diduga kuat menjadi pihak yang bertanggungjawab, " ujar Hari.
Pembangunan gedung FISIP dibiayai lewat APBN tahun 2012 dengan pagu anggaran Rp 9,7 miliar. Itu tertera dalam website lpse.unri.ac.id dengan prosses lelang dengan kode 12499.
Dalam proses pengerjaannya, diketahui jika gedung tidak sesuai dengan spesifikasi mulai dari pengadaan dan penyelesaiaan. Dari informasi unit tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru setidaknya, terdapat mark up senilai Rp 1 miliar lebih. Mark up tersebut berdasar dari hasil pemeriksaan dari BPKP. (Grc)