TOPIKMETRO.COM, SERANG - Masyarakat Kasemen dan Kramatwatu resah dengan adanya praktik prostitusi di Kawasan Banten Lama, tepatnya di Kampung Dermayon. Mereka mendesak pemerintah daerah menutup warung remang-remang yang dijadikan tempat traksaksi seks dan penjualan minuman keras.
Nurman Syarif, koordinator dan perwakilan masyarakat, mengatakan bahwa Kesultanan Banten merupakan kesultanan yang kental dengan ajaran Islam yang melarang praktik prostitusi dan minuman keras. Sayang, citra itu harus ternoda dengan adanya prostitusi dan minuman keras yang sudah bertahun-tahun terjadi di Kampung Dermayon.
Secara geografis Kampung Dermayon, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, hanya berjarak sekitar 200-300 meter dari Masjid Agung Banten Lama, yang merupakan titik sentral Kesultanan Banten. Dengan adanya prostitusi dan minuman keras ini daerah yang seharusnya kental dengan nuansa Islami hancur. Parahnya, pemerintah daerah seperti tutup mata dan tidak menindak tegas.
"Seharusnya pemerintah malu dan menertibkan langsung prostitusi. Sudah 5 tahun lebih ini terjadi," kata Nurman bersama tokoh masyarakat lain usai menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Camat Kasemen di Kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (17/9).
Nurman mengungkapkan bahwa sepengetahuannya di Dermayon terdapat lebih dari 5 orang mucikari. Sementara jumlah pekerja seksnya lebih banyak, meski tidak mengetahui jumlah pastinya. Ia menyatakan bahwa sebetulnya penertiban miras sudah pernah dilakukan tetapi muncul kembali karena tidak ada ketegasan dari pemerintah, khususnya kecamatan. "Karena itu sekarang kami kasih waktu seminggu untuk menindak tegas. Ketika tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan aksi dan turun langsung," katanya.
Camat Kasemen Subagyo mengatakan bahwa sebetulnya banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan adanya prostitusi dan miras ini. Umumnya memang masyarakat tidak mau Banten Lama yang religius ini ternodai oleh hal-hal yang berbau prostitusi. Meski demikian ia berkilah Dermayon masuk wilayah hukum Kramatwatu sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak. "Sebetulnya sudah beberapa kali kami razia dan angkut miras yang ada di sana. Tapi nanti muncul lagi-muncul lagi," katanya.
Meski demikian, pihaknya bersama dengan unsur muspika akan bergerak dan menertibkan prostitusi dan miras tersebut maksimal 3 hari setelah adanya audiensi ini. Ia menambahkan bahwa sebetulnya praktik prostitusi di Dermayon sudah ada sebelum Kota Serang terbentuk. Bahkan saat ia masih bertugas di Kramatwatu ia sudah mengetahui fakta itu. "Dari sebelum tahun 1995 sudah ada prostitusi di sana," kata Subagyo.
Pantauan Banten Raya di lapangan, selain perwakilan masyarakat yang beraudiensi, sejumlah massa juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Kasemen. Mereka menuntut pembersihan wilayah Banten Lama dari prostitusi dan miras. Tuntutan yang mereka tulis pada sebuah karton misalnya 'save generasi muda Banten dari prostitusi dan miras'. (*)