Topikmetro.com - Pemerintah mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar Rp 200 menjadi Rp 6.700 per liter dalam paket kebijakan jilid III. Namun, penurunan harga ini tak berlaku untuk Premium.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan penurunan harga Premium bisa saja dilakukan pemerintah. Apabila, kata dia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen diturunkan.
"Kecuali kalau pajak diturunin, Premium bisa turun," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Wiratmaja menegaskan perhitungan Premium saat ini masih dibawah harga keekonomian. Selain itu, Pertamina masih menanggung kerugian yang mencapai Rp 15,2 triliun.
"Tidak bisa (BBM premium turun), karena masih negatif deltanya (Pertamina)," kata dia.
Dia menambahkan penurunan harga Premium membutuhkan proses yang panjang.