 |
| Penangkaran Burung Walet Ileggal Marak, MPC PP | Minta Pemkab Inhu Segera Tertibkan |
TOPIKMETRO.COM, INHU - Bisnis penangkaran burung walet sangat menggiurkan para pengusaha di kabupaten Inhu mau pun pengusaha luar dari kabupatn Inhu, dimana selama ini penangkaran walet tersebut berdiri secara liar tanpa miliki Izin yang jelas als IIeggal.
Hal ini menjadi perhatian khusus oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Inhu, "Kejanggalan alih fungsi bangunan di Kota Rengat dan Air Molek kian menyeruak, sejumlah Rumah Toko (Ruko) dan bangunan lainnya disulap menjadi penangkaran sarang burung walet, namun sayangnya usaha ini ilegal," kata Said Syafriadi Ketua MPC PP Kabupaten Inhu, Kamis (29/10).
Dikatakan Syafriadi, Imbas dari usaha siluman ini Pemkab Inhu sudah pasti dirugikan, karena harus kehilangan potensi PAD hingga ratusan juta per tahun, belum lagi terkait isu tentang pencemaran lingkungan.
"Berkedok perusahaan atau ruko tapi kenyataannya dijadikan sebagai usaha penangkaran burung walet, bisnis ini memang sangat menjanjikan, namun sayangnya sebagian besar tidak memiliki Izin," paparnya.
Selain itu keberadaan penangkaran Walet di Kabupaten Inhu ini dinilai banyak pihak tidak sesuai dengan ketentuan serta melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Inhu Nomor 74 Tahun 2011 dimana salah satu pasalnya menyatakan bahwa lokasi Penangkaran Sarang Burung Walet tidak berada di sekitar rumah ibadah dan sekolah.
Parahnya lagi, Keberadaan penangkaran sarang burung walet tersebut dinilai sudah berlaku semena-mena terhadap pemerintah dan masyarakat setempat karena tidak membayar pajak, meskipun ini merupakan usaha yang sangat berpotensi untuk menjadi lumbung PAD, ujarnya.
Untuk itu MPC PP Inhu meminta kepada pihak-pihak terkait agar lebih proaktif menyikapi permasalahan ini. Kita juga meminta DPRD Inhu juga ikut mengawasi regulasi hukum yang ada, demikian juga halnya dengan Satpol PP Inhu selaku penegak Perda agar menertibkan usaha ilegal ini, singkatnya. (sur).