Topikmetro com, Pekanbaru, Hamparan kebun kelapa sawit seluas 2.853 ha diwilayah kecamatan tapung dan kecamatan bangkinang kabupaten kampar Riau seharusnya sudah rata dengan tanah tidak terkecuali bangunan perumahan yang ada dikebun afdeling 1.2 dan 3 milik PTPN V.
Hal itu dikatakan kharimullah tbn direktur eksekutif lembaga pengawasan pembangunan lingkungan hidup indonesia ( lpplhi)kepada topikmetro com di Pekanbaru ,bahwa sesuai surat keputusan pengadilan negeri bangkinang nomor : 38/pdt.g/2013/
pn.bkn,tanggal 08 april 2013 yang lalu dan diput uskan bahwa PTPN v harus mengosongkan lahan seluas 2.853 ha tersebut walau umur tanaman kebun kelapa sawit itu sadah 10 tahun beserta bangunan yang ada dalam harus diratakan kemumi karena telah terbukti bahwa PTPN V selama ini telah mela lukan kejahatan terhadap kawasan hutan yang notabene bahwa lahan itu bersatatus kawasan hutan produksi terbatas ( HPT) wilayah kabupaten kampar Riau itu sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai surat menteri kehutanan RI. no mor :173/kpts-ii/1986 tertangg al 6 juni
1986.tentang penunju kan kawasan hutan produksi terbatas diwilayah dati satu riau,namun PTPN V yang berk anyir pusat dijalan rambutan pekanbaru ini sampai sekarang masih menguasai dan meman en buah sawit dari kebun sawit yang sebenarnya bukan hak PTPN v lagi. Padahal pihak pengadilan negeri bangkinang sudah melayang kan surat teguran (anmaning) soal penodongan lahan seluas 2.853 ha kepada PTPN V.
Kharimullah tambunan juga menam bahkan bahwa PTPN V seharusnya tunduk kepada putusan pengadilan sebagai lembaga hukum yang dipercaya masyarakat dan bangsa Indonesia apalagi PTPN V ini merupakan perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi contoh bagi kalangan pengusaha swasta dinegeri ini. (btn).