Rimba melintang Topikmetro.com - menindak lanjuti arahan maklumat kepala kepolisian daerah riau (Kapolda Riau) Drs.Dolly Bambang Hermawan, Nomor MAK/01/II 2016 tentang pelarangan membakar lahan dan hutan melalui Kapolres rokan hilir Kapospam Tanah merah Udin Rangkuti memasang kertas pengumuman yang dipasang disetiap tempat keramaian Sabtu (5/3) kemaren.
Udin R ketika di jumpai saat pemasangan kertas maklumat (pengumuman) di salah satu kios di tanah merah mengatakan,
"Kertas pengumuman berisi maklumat kapolda riau ini berisi Larangan membakar lahan dan hutan ini sengaja kami pasang di tempat keramaian, agar masyarakat luas mengetahui tentang sangsi membakar lahan dan hutan agar kedepan nya masyarakat tidak lagi seenak nya membakar lahan dan hutan karena masalah asap ini bukan menjadi masalah riau saja namun sudah sampai ketingkat internasional," jelas nya.dilansir patroliriau.com.
Lebih lanjut, "lebih rinci nya pelarangan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dibidang kehutanan,perkebunan,pertanian dilarang membuka lahan (land cleraring) dengan cara membakar. Dan apa bila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi/milik orang lain Agar segera kepada pemerintah setempat (penghulu), intansi terkait, TNI/Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama sama,"terang udin.
"Kita tidak mau nanti nya masyarakat mengatakan tidak tahu tentang pelarangan pembakaran lahan dan hutan ini maka nya kita pasang kertas pengumuman ini karena bagi pelaku yang membakar lahan akan dikenakan pasal berlapis sebab telah melakuykan tindak pidana dan akan diancam dengan undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf D (setiap orang dillarang membakar hutan), pasal 78 ayat 3 dan 4 diancam 5 sampai 15 tahun penjara dan denda 1,5 sampai 5 milyar rupiah, undang undang. Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 56, undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingjkungan hidup pasal 108, dan KHUP pasal 187 (dengan sengaja melakukan. Pembakaran diancam pidana penjara 12 tahun,"papar nya
Untuk itu dihimbau bagi masyarakat luas jangan lah sesekali membakar lahan dan hutan karena sangsi nya sangat berat dan apa bila melihat titik api kebakaran baik di lahan pribadi maupun milik orang lain cepat lapor dengan aparat setempat minimal RT atau RW agar nanti nya pak RT/RW yang menyampaikan kepada atasan nya atau ke pos pam tanah merah ini, pungkas Udin.(tm/zul)