Topikmetro com, Pekanbaru, kepala seksi penerangan hukum dan hubungan masyarakat kejati Riau, mukhzan SH, jumat 4/3/2016. mengatakan bahwa penyidik pidana khusus kejati Riau me nyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan lahan Pembangun an embarkasi haji dipekanbaru mencapai rp 8.3 milyar, angka itu berdasarkan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan ( bpkp) RI.Perwakilan Riau.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan embarkasi haji dipekanbaru penyidik telah me netapkan seorang tersangka mah. Guntur yang merupakan mantan kepala biro tata peme rintahan setda kantor Gubernu r riau dan penyidik sebelum nya telah melayangkan surat panggilan terhadap muji. Guntur sebagai terperiksa sebagai mana dilansir tribun Pekanbaru 6/3/2016.walau demikian mukhzan SH memberikan sinyal akan ada nya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pembangun an embarkasi haji di pekanbaru.
Ketika ditanya siapa saja na ma tersangka baru itu mukhzan SH mengatakan bahwa mereka adalah saksi yang pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan embarkasi haji dipekanbaru, sebelumnya muh. Guntur ditetapkan sebagai tersangka Berdasarka n surat perintah penyidikan ke jati Riau nomor print. 04.a/n.4/fd.1/05/2015.tanggal 21mei 2015.kasus ini bermula tahun 2012 bahwa pemda Riau mela lui biro tata pemerintahan men galokasikan anggaran Kegiata n pengadaan tanah asrama haji senilai rp. 17.958.525.000. Tanah yang terletak dikota pek anbaru itu dimiliki beberapa warga dgn dasar hukum berupa sertifikat tanah, surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, berdasa rkan penetapan harga tanah tersebut dari tim penilai ditemukan harga berpariasi antara rp. 320.000 hingga rp. 425.000./mtr.
Penyidik kejati Riau mendug a ada penyimpangan dlm pembebasan lahan tsb sehingga diduga ada pelangg aran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berd asarkan kepada nilai jual objek pajak ( mohon ) tahun berjalan setelah itu, pembayaran atas tanah tidak berdasarkan kepada harga tanah sebagai mana telah diatur dalam pera turan pemerintah nomor 65 thn 2006 ttg perubahan atas peraturan presiden nomor 36 thn 2005. ttg pengadaan tanah bagi kepentingan umum. ( red )