
Topikmetro com,pekanbaru,
Penuntutan tentang hak hak masyarakat desa rantau betua h yang dilakukan darbi sag me lalui kuasa masyarakat kepad a yaspani yustisia dipekanbar u,Haryanto ketua umum yaspa ni yustisia mengatakan pada wartawan topikmetro com ,ka mis 25/8/2016 diruangkerjan ya,bahwa sidang gugatan per wakilan masyarakat pada tang gal 16/8/2016 di pengadilan negri kabupaten siak tentang penyerahan kesimpulan yg dih adiri tergugat l ( pt arara abadi) Dan tergugat dua ( kem entrian lingkungan hidup dan kehutanan) yang mana masin g masing pihak memberikan kesimpulan kepada hakim sid ang yang akan dibacakan putu sanya tanggal 6/9/2016 ,bahw a dalam kesimpulan tergugat dua yakni kemen lh dan kehut anan republik indonesia.
A.bahwa gugatan kabur ( ab scuur liber).berdasarkan kuas a khusus dengan hak substitu si no.ks.7/kemen lh/setjen/kum.5/02/2016 tertanggal 10 pebruari 2016 dengan ini tergu gat dua menyampaikan kesim pulan atas gugatan darbi sag.( penggugat) perkara no.24/pdt. G/2015/pn.siak pada pengadil an negeri siak dengan uraian sbb:
1.segala uraian dlm kesimpula n tersebut merupakan bagian yg tidak dapat terpisahkan dar i eksepsi dan jawaban serta du blik yg telah disampaikan terg ugat dua sebelumnya.
2.bahwa tergugat dua menola k seluruh dalil yg telah disamp aikan oleh penggugat kecuali hal hal yg secara tegas diakui kebenaranya.
Haryanta sebagai ketua um um yaspani yustisia yg menda pat mandat dari darbi sag,untu k melakukan gugatan hak hak masyarakat yg dicantumkan di dalam sk-743/ktps,ll-1996 terta nggal 25 november 1996,izin dari menyeri kehutanan ri dgn luas areal kurang lebih 299.97 5 hektare yg diberikan hak pen gelolaannya kepada pt arara abadi,untuk pengelolaan huta n tanaman industri ( hti ) dipro pinsi riau dgn syarat syarat ter tentu yg tertuang dalam sk me nhut tersebut telah dibunyikan tentang hak hak masyarakat dan jelas disebutkan dalam bu tir butir perjanjian pasal demi pasal berbunyi memberikan ke sejahtraan masyarakat maupu n hak hak masyarakat seperti : untuk pengamanan objek obje k tersebut,perusahaan wajib m embuat daerah penyangga de ngan lebar sekurang kurangny a 500 meter,batas persekutuan ( batas areal kerja ) dan di poin 6 dlm sk menhut ri tersebut pe rusahaan wajib menyisihkan dana maksimal 5% dari keuntu ngan untuk pembinaan dan pe nembangan golongan ekonom i lemah dan koperasi.
Sesuai keputusan dirjend pe ngusahaan hutan ri dengan su rat no.1438/lV-bph/1998 yaitu: 1.para pelaksana pembanguna n HTI ( HTI Pulp dan HTI pertu kangan ) dalam melaksanakan pembangunan HTI diperkenan kan untuk melakukan diversifi kasi dan jenis tanaman hutan lainya yg cepat menghasilkan dan bernilai ekonomi tinggi yg dicampur dengan tanaman po kok HTI.
2.luar areal jenis tanaman per kebunan tersebut untuk seme ntara ditetapkan 20% dari luas areal unit HTI yaitu alokasi are al tanaman jenis andalan,tana man kehidupan dan sebagian alokasi sarana prasarana yg ti dak digunakan serta alokasi ar eal koservasi yg memungkinka n,sesuai yg tercantum dalam sk menhut ri tersebut ,maka masyarakat menuntut haknya yg selama ini belum pernah mereka terima,jika masyarakat mengajukan permohonan sec ara kekeluargaan maupun tert ulis selama ini tak pernah digu bris oleh pt arara abadi,sehing ga masyarakat memberikan m andat kepada sdr darbi sag se bagai kepala desa dan darbipu n meminta bantuan kepada ya yasan yaspani yustisia untuk melakukan mediasi atau mem ohonkan hak hak masyarakat kepada pt arara abadi tapi me nemukan jalan buntu,yaspani yustisia sudah berulangkali menemui pihak pt arara abadi melalui humas yaitu sdr irwan syah namun tidak membawak an hasil dan sdh dua kali men yurati pt arara abadi juga men emukan jalan buntu,sehingga darbi Sag sebagai kepala desa rantau bertuah dan bersama yaspani yustisia mendaftarkan gugatan di PN siak pada tangg al 17 november 2015 dgn
no.sr t perkara 24/pdt-6/2015/pn.sia k,ketika sidang eksepsi tergug at satu maupun tergugat dua semuanya menyudutkan dan berdalih bahwa penggugat ata upun yaspani yustisia tidak be rhak melakukan gugatan ,dan yg anehnya tergugat satu dan tergugat dua dari kementerian kehutanan selalu menghadiri sidang secara bersama sama dan berangkat bersama dlm satu mobil sepertinya biaya ter gugat dua tinggung oleh tergu gat satu ( pt arara abadi) didal am dalil saksi daksi tergugat mereka hanya mengatakan ten tang tata batas kawasan hutan yg digarap pt arara abadi buka nya saksi yg mengatakan bah wa pt arara abadi telah mena nam tanaman kehidupan 20% untuk kesejahtraan masyaraka t ataupun saksi bukti kwitansi telah menyerahkan 5% kepada masyarakat desa rantau bertu ah ,sementara penggugat han ya membutuhkan saksi dan bu kti dimana tanaman kehidupa n tersebut dilakukan serta buk ti pembayaran 5% tersebut.
Sehingga masyarakat desa rantau bertuah dan yaspani yustisia menduga mungkin pernah dilakukan oleh pt arara abadi sesuai tanggung jawabn ya yg tertuang dlm sk menhut ri tersebut walaupun sampai saat ini masyarakat desa ranta u bertuah tidak pernah meneri manya,walaupun ada mantan karyawan pt arara abadi meng atakan bahwa menegemen pt arara abadi ada permainan di daerah saja,jadi erat dugaan di lapangan tidak dilaksanakan t api laporan dibuat kemenhut ri dijakarta atau keperusahaan groupnya sinarmas dijakarta.
Haryanto menambahkan sebagai pihak penggugat saat ini hanya mengharapkan perto longan tuhan dan hati nurani hakimlah yg menilai dan memutuskanya,karena kami sadar sebagai masyarakat kec il tidak mungkin menang di pe rsidangan ini melawan perusa haan raksasa seperti pt aa grup sinarmas,ini semua kami lakukan dgn swadaya dan sek aligus memberitahukan kepad a masyarakat pada umumnya bahwa didalam izin yg diberik an kepada perusahaan teruta ma group pt sinarmas diwilay ah riau ini ada hak hak masya rakat yg tidak atau belum disa mpaikan oleh perusahaan sep erti pt arara abadi.( km tambu nan pimred topikmetro com )