Topikmetro.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Barat Gunarso mengimbau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berperan dalam mensosialisasikan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) Gunarso, Selasa, terkait minimnya serapan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum di daerah tersebut.
"Banyak masyarakat miskin yang tidak tahu ada lembaga bantuan hukum yang memberikan bantuan secara gratis, dan hal itu sosialisasinya perlu lebih ditingkatkan" katanya di Padang.
Dari Rp600 juta dana bantuan hukum yang disediakan Kemenkumham Sumbar untuk tahun ini, hanya terpakai 10 persen dari dana tersebut.
Ia menjelaskan, OBH harus mampu lebih aktif untuk langsung turun ke lapangan dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum agar dapat menerima bantuan hukum secara gratis.
"OBH jangan ragu memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, terutama OBH atau lembaga yang sudah terakreditasi," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini di Sumbar sudah ada lima OBH yang terakreditasi untuk pendampingan perkara.
Ia menyebutkan, lima OBH yang sudah terakreditasi tersebut yakni, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Fiat Justitia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Pusat Advokasi Hukum dan Hala Asasi Manusia (Paham) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Solok.
"Kelimanya merupakan lembaga yang berhak menerima dana bantuan hukum dari Kemenkumham," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Jasmaniar menambahkan, untuk pihak Kemenkumham sendiri menyediakan anggaran berbeda untuk setiap OBH tiap provinsi.
Untuk Sumbar, tahun ini Kemenkumham menyediakan anggaran Rp.600 juta untuk OBH yang terdaftar di kementerian.(*).