Topikmetro.com Kejari mengeksekusi mantan Kepala SD Pertiwi Teladan, Nurlela Zubeir (59), terpidana perkara korupsi dana BOS Tahun 2011.
Kepala Kejari Juwariyah mengatakan, eksekusi dilakukan menyusul keluarnya putusan kasasi di Mahkamah Agung, yang menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Dalam putusan kasasi, menguatkan putusan PN yang menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp 65.577.700," katanya, Kamis (6/8).
Adapun Putusan PN nomor 121/Pid.B/2010/PNM tertanggal 26 April 2011, menyatakan terdakwa Nurlela Zubeir secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Ia menambahkan, setelah menerima salinan putusan kasasi, pihaknya kemudian menjemput terdakwa di rumahnya, di Perum Blora Indah Blok A nomor 1 Kelur ahan Segala Mider Tanjungkarang Barat Bandar Lampung untuk menjalani putusan pengadilan. (tm).