TOPIKMETRO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini akan menggelar sidang perdana untuk pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan politikus Partai Nasdem terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan ini, rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, Kamis (20/8/2015).
Majelis Hakim yang akan mengadili Tersangka hari ini diketuai oleh Hakim Supeno Hakim Arifin, Hakim Tito Suhud, Hakim Alex Marwata, dan Hakim Ugo yang masing-masing menjadi anggota.
Kasus dugaan suap yang disangkakan kepadanya adalah suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Oc Kaligiss disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.(tm/aw).