 |
Tjahjo Kumolo |
TOPIKMETRO.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, kepala daerah boleh saja melakukan kunjungan kerja ataupun berobat ke luar negeri.
Namun, dalam kasus luar biasa seperti bencana asap yang kini melanda sejumlah daerah, seharusnya kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri.
"Kalau daerah sedang dalam keadaan darurat asap, misalnya, atau ada darurat bencana lain, keputusan seharusnya ada pada gubernur atau pejabat pemda yang sudah diberi izin untuk bisa menunda kunjungan ke luar negeri. Prioritas pada penanganan bencana di daerah," ujar Tjahjo dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (19/9/2015).
Tjahjo berharap, dengan penundaan kunjungan ke luar negeri itu, kepala daerah bisa mempercepat penanganan dampak bencana asap.
Pasalnya, kepala daerahlah yang paling mengetahui permasalahan yang dirasakan warganya.
"Kalau masyarakat masih memerlukan perhatian pejabat daerah, ya seharusnya bisa dipertimbangkan keberangkatannya, diundur, ditunda, kecuali sakit untuk berobat yang tidak bisa ditunda," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus melakukan kunjungan kerja ke China saat Riau mengalami darurat pencemaran udara akibat
asapkebakaran lahan dan hutan.