Topikmetro.com - Budiman alias Sinyo dan adik iparnya,
Arifin, bisa sedikit bernapas lega. Mereka lolos dari hukuman mati.
Sebelumnya, karena dinilai kuat terbukti mengedarkan sabu-sabu 8
kilogram, jaksa Kejari Tanjung Perak menuntut maksimal kepada mereka,
yakni hukuman mati.
Sidang vonis keduanya digelar terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 19 November 2015.
"Menyatakan terdakwa Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan
menyimpan, mengedarkan, atau menjadi perantara transaksi narkotika
golongan 1 bukan tanaman yang beratnya di atas lima kilogram," kata
Ketua Majelis Hakim, Tugiyanto, membacakan putusan.
Hakim menyatakan terdakwa Budiman melanggar Pasal 114 dan 132 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara dengan masa hukuman selama
seumur hidup," kata hakim Tugiyanto.
Nasib lebih beruntung diterima terdakwa Arifin. Majelis hakim yang
diketuai Ferdinandus memvonis, adik ipar Budiman itu hanya divonis 20
tahun penjara plus denda Rp5 miliar subsider lima bulan kurungan.
Beberapa alasan kenapa vonis tersebut jauh lebih ringan dari
tuntutan mati yang diajukan jaksa. Di antaranya, Arifin terlibat karena
diajak Budiman. "Saat ditangkap tidak ada barang bukti signifikan
ditemukan dari tangan terdakwa," katanya.
Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Namun, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Perak, Ahmad Patoni,
memastikan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. "Ada
waktu tujuh hari bagi kami untuk pikir-pikir. Tapi kami pastikan
banding," ujarnya usai sidang.
Perkara itu diungkap Polrestabes Surabaya pada Maret 2015. Mulanya,
polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (berkas terpisah) yang
kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Dari bibir Rizal muncul nama Budiman
alias Sinyo. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.
Dalam berbisnis haram, Sinyo dibantu adik iparnya, Arifin (berkas
terpisah).
Dari tangan Sinyo, polisi menyita sabu-sabu siap edar seberat 8
kilogram yang tersimpan di dalam koper dan tas berisi sepatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa sabu-sabu yang diedarkan
Sinyo dikendalikan bandar besar bernama Alex (masih buron). Setiap
transaksi, Sinyo mengaku mendapatkan upah dari Alex sebesar Rp5 juta.
sumber:viva.co.id