Topikmetro.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Bank Sumatera Utara, Edi Rizlianto, Kamis, 26 November 2015.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius mengatakan,
pemeriksaan terhadap Edi terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah
di Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013. Pasalnya, Bank Sumatera
Utara merupakan salah satu lembaga yang mengalirkan dana bansos
tersebut.
“Tapi tadi kita dapat penjelasan bahwa Bank Sumut hanya menyediakan
fasilitasnya. Pendanaanya dan segala macam itu dari Pemerintah Sumatera
Utara,” ujar Victor dKejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, dari pihak Bank Sumut hanya menyediakan fasilitas
untuk menyalurkan dana kepada para penerima atau individu yang sudah
tercantum sebagai pihak yang menerima. Tentunya, semua penerima dana
Bansos harus mempunyai rekening sendiri. Namun, Victor tak menyebutkan
berapa rekening yang tercatat penerima dana bantuan sosial dan jumlah
total uang dana Bansos di Bank Sumut.
“Ya bisa dapat Rp50 juta sampai Rp1,2 miliar juga ada, macam-macam.
Totalnya tahun 2012 saja Rp100 miliar lebih,” katanya menambahkan.
Dalam pemeriksaan, Edi Rizlianto membantah. Menurut dia, tidak ada dana Bansos dan hibah yang mengendap di Bank Sumut. “
Enggak ada katanya. Mereka tahunya hanya menyediakan fasilitas, belum ditemukan ada,” ujar Victor.
Ia menambahkan, bahwa penyidik masih tetap membutuhkan keterangan
Direktur Bank Sumatera Utara sebagai saksi terkait dana Bansos Provinsi
Sumut tersebut. “Iya
dong, ini kan belum final."