Topikmetro.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya
Novanto kembali menjadi sorotan. Namanya menjadi pembincangan di tengah
skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf
Kalla untuk meminta jatah dalam perpanjangan kontrak PT Freeport
Indonesia.
Kontroversi sosok Setya Novanto sebenarnya bukan yang
pertama terjadi sejak politikus Golkar itu terpilih sebagai Ketua DPR
periode 2014 - 2019. Sejumlah kontroversi pernah melekat pada sosok
pengusaha yang juga mantan Bendahara Umum Partai Golkar ini.
Berikut kontroversi Setya Novanto sejak menjadi Ketua DPR RI:
1. Sprindik Palsu Nama
Setya Novanto sempat beredar dalam "Surat perintah penyidikan" Setya
Novanto Komisi Pemberantasan Korupsi beredar pada 7 Oktober 2014 di
kalangan media massa. Sprindik itu beredar saat Setya Novanto baru
dilantik sebagai Ketua DPR RI periode 2014 - 2019.
Dokumen
penyidikan yang diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 25
September 2014 itu menyebutkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus
dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional Riau XVIII pada 2012.
Novanto
disangka melanggar Pasal 12a/b atau Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu memuat aturan
tentang gratifikasi bagi penyelenggara negara.
Namun Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto langsung membantah penerbitan sprindik atas nama
Setya Novanto itu. Bambang mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan
sprindik atas nama Setya Novanto. Kendati demikian, KPK tetap akan
mengkaji beredarnya sprindik palsu tersebut.
Setya Novanto
menanggapi santai beredarnya sprindik terkait status hukumnya dalam
kasus korupsi penyelenggaraan PON XVII di Riau. Novanto tidak merasa
terganggu dengan beredarnya sprindik itu. Politikus Golkar itu pun tak
berniat menggugat pihak yang menyebarkan sprindik palsu tersebut.
2. Skandal Donald TrumpSetya Novanto membuat
kehebohan saat menghadiri kampanye calon Presiden Amerika Serikat dari
Partai Republik, Donald Trump. Novanto muncul ketika Trump akan menutup
kampanyenya yang digelar pada Kamis malam, 3 September 2015 di Tower
Trump, New York. Tiba-tiba muncul Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Wakil
Ketua DPR Fadli Zon yang berdiri di samping Trump.
Trump mengenalkan tamu yang dianggapnya spesial itu di depan publik pendukungnya.
Kehadiran
Ketua DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dalam kampanye yang digelar
Trump, menjadi kontroversi di Tanah Air. Sejumlah anggota DPR menganggap
tindakan itu melanggar kode etik.
Menurut Anggota Fraksi PDIP
Rieke Dyah Pitaloka, kehadiran dua pimpinan DPR dalam acara tersebut
dapat memunculkan politisasi dari Donald Trump bahwa Indonesia ada di
belakangnya untuk mendukung sebagai capres AS. Pertemuan dua pimpinan
DPR dengan Trump itu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Setya
Novanto menegaskan pertemuan dengan Trump tidak ada kaitan dengan
kampanye dalon Presiden AS dari Partai Republik itu. Setya menekankan
bahwa pertemuan itu membicarakan investasi di Indonesia. "Pertemuan itu
memberikan jaminan bahwa investasi di Indonesia aman," kata dia.
Politisi
partai Golkar ini menolak bila pertemuan itu melanggar tugas fungsi
DPR. "Tugas DPR juga adalah membantu pemerintah. Di mana fungsi DPR
membantu diplomasi politik dan ekonomi. Ini sesuai Undang-undang MD3,"
tegasnya lagi.
3. Lobi Pesawat ke Jepang
Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan kepada Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, bahwa Indonesia akan mempertimbangkan pembelian
pesawat amfibi US2 buatan Shin Maywa Jepang.
Lobi itu dilakukan Novanto di sela-sela kunjungan ke negeri Sakura pada
11-12 November 2015 lalu, guna meningkatkan kerjasama antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang dan membahas mengenai
masalah Laut China Selatan yang ketegangannya semakin meningkat.
Saat ini negosiasi harga dan pemahaman teknis pesawat amfibi
tersebut sedang dilakukan dengan pihak Shin Maywa. Jika terealisasi,
penjualan pesawat buatan Shin Maywa itu akan menjadi penjualan pesawat
pertama kalinya ke luar Jepang yakni ke Indonesia.
Namun lobi yang dilakukan Ketua DPR kepada pemerintah Jepang itu dikritik Menteri Pertahanan
Ryamizard Ryacudu. Dia menilai kebijakan pembelian alutsista seharusnya adalah kebijakan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Bahkan prosedur yang sama harus ditempuh jika Tentara Nasional
Indonesia (TNI) ingin membeli alutsista baru, bukan seharusnya
dilakukan pihak lain.
"Saya ini wakil presiden di pertahanan. TNI
pun kami yang menyiapkan uang dan diskusi. Jadi Kemhan yang punya
uang, yang lain tahu sendiri lah," kata Ryamizard di kantor Kementerian
Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 13 November 2015.
Ketua
DPR sendiri mendukung jual beli persenjataan militer tersebut, asalkan
sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan selama ini.
4. Lobi FreeportSkandal tersebut terungkap
setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama
Presiden dan Wapres ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sudirman
mengatakan bahwa ada seorang anggota DPR bersama seorang pengusaha
beberapa kali bertemu dengan pimpinan Freeport Indonesia.
Pada pertemuan ketiga, anggota DPR tersebut bertemu pimpinan Freeport di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta.
"Anggota
DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutkan
kontrak Freeport dan meminta agar saham yang disebutnya akan diberikan
kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," ujar
Sudirman usai memberi laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung
DPR RI, hari ini.
Mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) ini mengatakan bahwa keterangan tersebut diperoleh dari petinggi Freeport.
Selang
beberapa jam berikutnya, Setya Novanto menemui Wakil Presiden Jusuf
Kalla untuk mengklarifikasi soal rumor dirinya mencatut nama Presiden
Jokowi dan Jusuf Kalla, untuk meminta jatah PT Freeport sebagaimana
dituduhkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Ya, saya harus
menyampaikan karena saya tidak pernah menggunakan masalah-masalah ini
untuk kepentingan yang lebih jauh. Jadi saya nggak pernah membawa
nama-nama Presiden atau Wapres," kata Novanto, usai bertemu Kalla di
kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Kasus
tersebut sudah terlanjur bergulir pada ranah etik dewan. Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) berjanji menyelesaikan kasus seorang anggota DPR
yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
untuk meminta saham PT Freeport. Meski demikian, MKD tidak akan
memproses perkara tersebut secara terbuka, tapi mekanismenya tertutup.
sumber:viva.co.id