 |
Logo KUA |
Topikmetro.com, Bandar Seikijang - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, yang secara vertikal dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, sejak tahun 2005 hingga saat berita ini diterbitkan, belum definitif dan beroperasi secara Resmi Menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan ini.
 |
Buku Nikah |
Hal ini dibenarkan oleh Hazmar, S.Ag, SH, saat konfirmasi tentang penerbitan Buku Nikah dikecamatan Bandar Seikijang pada Senin 11/12/2015.
"Kantor Urusan Agama (KUA) yang saya pimpin di Kecamatan ini sejak tahun 2005 hingga sekarang, belum defenitif", ucapnya.
Dengan tidak defenitifnya KUA di Kecamatan Bandar Seikijang ini, tentunya akan banyak kendala yang terjadi dalam setiap urusan bagi masyarakat yang akan menikah dan ini dibenarkan oleh Pak KUA Seikijang ini.
"Benar, banyak sekali kendalanya jika belum defenitif, dan saya harus bolak balik dari kerinci ke sekijang untuk segala urusan yang menyangkut dengan surat nikah", tambahnya.
Saat ditanya apakah ada anggota yang membantu, apalagi sudah ada tempat atau kantor seperti saat ini, ia mengatakan kantor yang ada tidak berpengaruh dengan urusan menikah.
"Kalau kantor yang ada hanya wadah saja dan bisa juga untuk menampung orang menikah dan itu kita gratiskan, namun untuk mengangkat anggota atau pegawai walaupun honor saya tidak bisa karena masih belum defenitif tadi, namun anggota yang ada satu orang itu hanya bantu bantu saja dan gajinya tak jelas", pungkas Pak KUA ini.
Dengan tidak defenitifnya KUA Kecamatan Bandar Seikijang, maka pengurusan administrasi bisa agak terganggu dan itu dibenarkan oleh Hazmar SAg SH ini, Ia berharap agar KUA untuk kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ini, dapat secepatnya di defenitifkan, demi terselenggaranya aktivitas pengurusan pernikahan warga kecamatan yang sudah cukup ramai ini.(tm).