 |
Ilustrasi |
Topikmetro.com, Pekanbaru - Komisi A DPRD Riau telah melaksanakan hearing atau dengar pendapat, senin (2/6/2014) yang lalu, sebagai tindak lanjut terkait kasus Perusahaan perkebunan kelapa sawit ribuan hektare dikawasan hutan lindung yang berada di Desa Bonai Darussalam Kabupaten ROHUL Provinsi Riau.
Dari hasil hearing di komisi A ditemukan fakta bahwa adanya perkebunan sawit ilegal yang di lakukan oleh PT Andika permata sawit lestari seluas 9000 ha yang berada dalam kawasan hutan lindung desa Sontang, Bonai Darussalam.
Selain alih fungsi kawasan hutan lindung PT APSL ini juga telah merusak lingkungan hidup karena telah menanam sawit sampai kebibir sungai merusak konservasi tanpa prosedur perizinan yang sah.
Dalam hearing terdahulu, hadir kadis kehutanan Riau, kadis perkebunan Riau, kepala BPN Riau dan dipaparkan bahwa PT APSL tidak memiliki izin yang sah dalam melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan lindung didesa sontang, desa bonai darussalam Kabupaten ROHUL dan tanam sawit hingga bibir sungai serta membuang limbah pabrik kelapa sawit kesungai rokan.
Hearing dikomisi A tersebut saat itu dipimpin oleh syafrudin saan LC dan hadir juga Direktur Operasional PT. APSL Arif fajar serta dihadiri direktur ditreskrimsus polda riau kombes pol yohannes widodo juga memaparkan bahwa benar pihak nya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan warga dikawasan hutan lindung desa sontang desa kutat dan bonai darussalam.
Masyarakat desa sontang dan bonai darussalam mengatakan pada Wartawan topikmetro di Pekanbaru yang tidak mau di sebut nama nya bahwa alih fungsi kawasan hutan lindung yang lakukan PT apsl ini sudah tujuh tahun tidak jelas ujung pangkal nya.
Atas nama masyarakat desa sontang dan desa bonai darussalam mengharapkan pemerintah pusat dan daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas perusahaan perusak kawasan hutan lindung sesuai undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembrantas perusakan hutan. (km. tbn )