Topikmetro.com, Pekanbaru - Masyarakat kota Pekanbaru sudah sangat resah dengan petugas parkir di ruas jalan Sudirman yang terletak di pusat perbelajaan kota pekanbaru, pasalnya akibat parkir di pinggir ruas jalan Jenderal Sudirman di depan Mall Pekanbaru itu selalu macet dan tidak beratur dan Hal ini terpantau langsung oleh wartawan pada selasa (12/1/2016) jam 14.30.
Petugas parkir di ruas Jalan Jendral Sudirman tersebut tidak di lengkapi dengan karcis, padahal Dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan dilarang menggunakan jalan Nasional dan jalan Provinsi untuk lahan parkir. Bahkan untuk pelaksanaannya juga diatur dalam PP Nomor 79/2013 pasal 105.
Namun kenyataan di lapangan, sampai sekarang masih ditemui praktik penarikan biaya parkir, dan dananya masuk dalam penerimaan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru,tetapi sangat di sayangkan hingga kini masi terjadi pungutan di jalan Jendral Sudirman tersebut, Diduga Hasil Pungutan tersebut masuk kekantong pribadi oknum - oknum yang tak bertanggung jawab.
Wira selaku Uptd Parkir Dinas Perhubungan kota Pekanbaru ketika di hubungi beberapa kali melalui nomer telfonya tidak menjawab, hal ini menjadi tandatanya besar kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Angota DPRD Kota Pekanbaru Komisi III Fraksi Nasdem Fikri Wahyudi mengatakan kepada awak media di tahun 2015 lalu bahwa Parkir di ruas jalan Jendral Sudirman itu ilegal tetapi prateknya masih terjadi.(rby)