 |
Ilustrasi |
Topikmetro.com, Pekanbaru - Ribuan hektar kawasan hutan produksi terbatas diwilayah riau habis dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit alias alih fungsi kawasan tanpa ada nya surat pelepasan kawasan hutan dari departemen kehutanan dan tidak memiliki izin perkebunan dari dinas terkait.
Seperti pt. merauke mengusai lahan kebun sawit seluas 565 ha. didesa sumpu kecamatan hulu kuatan kabupaten kuntan singingi sebah agian areal kebun pt. merauke berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (hpt).
Tidak jauh dari areal kebun pt.merauke, burhan koto juga kuasai kawasan hutan produksi terbatas seluas 300 ha diduga tanpa memiliki izin dan memegang surat keterangan ganti rugi yang diterbitkan kepala desa setempat.
Normansyah sekretaris lembaga pengawasan pembangunan lingkungan hidup indonesia (lpplhi) dipekanbaru mengataka pada wartawan topikmetro bahwa yang dilakukan pt. Merauke, burhan koto serta kepala desa adalah bertentangan undang undang no.18 thn 2013 tentang pembrantasan perusakan kawasan hutan, tapi aneh juga dinas kehutanan provinsi riau seperti tutup mata walaupun telah banyak lsm diriau ini melaporkanya.(km.tbn).