Topikmetro, Pekanbaru - Tidak dapat di maklumi semua orang bahwa kebutuhan akan lahan untuk pertanian semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dinegeri ini.
Maka yang harus dikorban kawasan hutan yang nota bene dianggap sebahagian orang sebagai lahan tidak bertuan, karena semakin hari kawasan hutan dinegara ini semakin habis dialih fungsikan jadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum oknum tertentu.
Hal ini juga terjadi di Riau ada beberapa bupati yang telah mengeluarkan rekomendasi izin perkebunan kelapa sawit ratusan bahkan ribuan hektar didalam kawasan hutan produksi terbatas, contohnya pt.meskom agro sarimas dikabupaten bengkalis seluas 6000 ha. lebih, kawasan hutan produksi terbatas direkomendasi bupati bengkalis herlian saleh atas nama koperasi yang diperalat pt.meskom agro sarimas untuk menguasai kawasan hutan.
Maraknya pengrusakan kawasan hutan diwilayah riau sudah sangat memprihatikan banyak masyarakat riau seperti diungkapkan oleh Ir.lukmen lbs yang merupakan sekretaris dpd asosiasi independen petani indonesia riau yang bermarkas di jln kemiri no.100 Pekanbaru kepada wartawan Gemariau.com hari kamis,14 jan 2016.
"Berdasarkan tghk tahun 1986 dan perda no.10 tahun 1994 t entang rtrw prop.riau bahwa seluas 6.660 ha areal kebun sawit pt.meskom agro sarimas itu berada dalam kawasan hutan produksi terbatas kab.bengkalis" ungkapnya.
Sesuai info yang kita terima bahwa badan pemeriksa keungan riau sudah merekomendasikan, menetapkan, memerintahkan pada pt.meskom agro sarimas untuk membayar keru gian negara sebesar Rp.37.27 milliyar akibat alih fungsi kawasan hutan terbatas menja di perkebunan kelapa sawit tanpa pelepasan kawasan hutan dati mentri lingkungan hidup dan kehutanan RI.
PT. Meskom Agro Sarimas dengan memperalat koperasi unit desa setempat dan menjadi bapak angkat bagi KUD tersebut dengan tujuan supaya dapat menguasai lahan untuk dijadikan perluasan perkebunan milik pt.meskom agro sarimas.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke bagian humas sdr.bukhori melalui telpon selulernya, selalu tidak menjawab, kita harapkan pihak penegak hukum dari mabes polri, kejagung dan kpk agar mengkroscek di lapangan jika benar bersalah hukumlah dia jika memang tidak bersalah lepaskan dia kata ir.lukmen.
Seminggu sebelum akhir tahun 2015 lsm radar riau demo di depan mapolda riau dengan tuntutan agar pimpinan pt.meskom agro sari mas membayar kerugian negara sebesar Rp.37.27 milliyar dan kembalikan kawasan hutan itu kepada negara.
Namun hingga saat ini belum terlihat tindaklanjutnya. (km.tbn).