Topikmetro com, Pekanbaru, Saat menghadiri rapat pemb ahasan percepatan proses fina lisasi revisi rencana tata ruang wilayah kota Pekanbaru dan wilayah riau (RTRW ) diGedun g MPR DPR RI beberapa hari yg lalu dijakarta.
DR H Firdaus st mt selaku walikota Pekanbaru sangat me ngapresiasi pertemuan yang di hadiri menteri lingkungan hidup dan kehutanan ri sitinur baya bakhar karena rapat ini sangat penting dan bermanfaa t bagi propinsi riau serta kota Pekanbaru dan kabupaten lain diwilayah Riau,acara rapat ini dipasilitasi anggota DPD RI dijakarta yang dihadiri juga ke menterian lainya karena sesuai surat menteri lingkungan hidup dan Kehutan an nomor :878 tahun 2014 RTRW propinsi riau bisa direvi si kembali oleh pemda Riau yang diberikan waktu hanya dua minggu untuk merevisi dan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara pemda Riau dan pemerintah pusat yang mana pemda Riau meng usulkan 2,7 juta hektare yang dilepaskan sedangkan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ri mau melepas kan hanya seluas 1,6 juta hekt are saja inilah yang menjadi permasalahan karena selisih yang dilepaskan sangat jauh dari yg diharapkan Masyaraka t dan pemerintah Riau pada umumnya.
Melalui tim terpadu untuk peninjauan kembali wilayah yg akan dibebaskan dan pertimb angan secara finansial olah ke menterian lingkungan hidup dan kehutanan untuk melepas kan 1,2 hektare lagi serta perti mbangan yg mutlak dan berm anfaat bagi wilayah propinsi riau pada umumnya.
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus st mt mengatakan pada wartawan agar masalah RTRW propinsi riau dan kabupaten kota di Riau cepat selesai dan pemda kota pekan baru sedang melaksanakan pembangunan dikecamatan Tenayan raya yang juga bersta tus kawasan hutan dan mudah mudahan pemerintah pusat melalui kementerian Lingkung an hidup dan kehutanan ri dapat merestui dan mensahka n RTRW ini dalam waktu dekat ini, RTRW kota Pekanbaru sendiri berakhir desember 2015.sedangkan RTRW kota Pekanbaru tahun 2016 belum ada ini sangat berpengaruh pada investasi yang akan masuk kekota Pekanbaru karena kepala daerah tidak dip erbolehkan memberikan izin kepada siapapun termasuk per usahaan BUMN, bumd maupun suwasta.
Kharimullah Tambunan salah seorang warga kota Pekanba ru yang sehari harinya aktif di lembaga pengawasan Pemba gunan lingkungan hidup indonesia mengatakan pada topikmetro com senin 18/02/16 dipekanbaru bahwa apa yang dilakukan oleh DR H Firdaus st mt ini sudah sejalan dengan keinginan masyarakat kota Pekanbaru dan Masyarak at Riau pada umumnya karena yang diperjuangkan ini adalah untuk kepentingan orang banyak bukan hanya kepentin gan pemda kota Pekanbaru saja,kami sebagai aktivis lingkungan hidup dan sebagai warga kota Pekanbaru memint a pada pemerintah pusat mela lui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ri agar mensahkan RTRW propinsi riau terutama RTRW kota Pekanbaru yg saat ini sangat dibutuhkan pemda kota Pekanbaru dan kami warga rumbai juga sangat membutuh kan disahkannya RTRW kota Pekanbaru tersebut. ( km. Tbn ).