
Topikmetro com, Pekanbaru, S elasa ( 2/8/2016 )lebih kurang tiga jam lamanya komisi lll dpr ri rapat tertutup dengan polda riau membahas penghentian penyidikan perkara 15 perusah aan terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan diriau.
Tahun 2015 lalu 18 perusaha an swasta telah ditetapkan se bagai tersangka karhutla oleh polda riau, 3 perusahaan lainn ya telah diajukan kepihak keja ksaan dan pengadilan negeri p ekanbaru, sedangkan 15 perus ahaan lainya disp3kan oleh ka polda riau yg menjadi banyak pertanyaan berbagai kalangan masyarakat riau maupun para petinggi dijakarta, kebijakan kapolda Riau ini sontak saja m emicu kontraversi, berbagai pe ndapatpun bermunculan dima smedia one line maupun cetak
Salah satu anggota dpr ri ko misi lll hasrul aswar mengatak an kepada wartawan sehabis r apat tertutup dengan pihak pol da riau, bahwa penanganan ka sus karhutla riau ini seolah ola h tidak singkron, ia mencontoh kan, tidak adanya koordinasi p olda riau dengan kejaksaan tin ggi riau serta pihak kementeri an lingkungan hidup dan kehu tanan.
Sementara pihak kejaksaan tinggi riau juga menyebutkan tidak pernah dilibatkan dalam penyelidikan lapangan ditamb ah lagi pendapat seorang ahli lingkungan hidup dari ipb me mberi pendapat berbeda beda dalam satu perkara katanya.
Anggota komisi lll dpr ri mas inton pasaribu mengatakan se mua penjelasan kapolda riau d an jajaranya akan dibahas lagi diinternal komisi lll dpr ri di se nayan jakarta usai kunjungan kerja ini, ianya menambahkan sebagai politisi pdi perjuangan meminta pemeriksaan diintern al yg dilakukan mabes polri ter kait kebijakan penerbitan sp3 15 perusahaan terduga karhut la diriau itu agar dilakukan sec ara propesional, itulah yg mau kita benarkan.
Sebelumnya kapolda Riau Brigjend pol Supriyanto memb enarkan adanya adanya dua orang perwira tinggi polri yg tu run keriau untuk evaluasi inter nal prihal sp3 15 pesahaan ter sebut, katanya pada wartawan, Harman wakil ketua komisi lll dpr ri ini berpendapat berbeda dengan mengatakan bahwa ke putusan sp3 15 perusahaan yg dilakukan polda riau sudah se suai aturan secara kelembaga an ia menghargai putusan pol da riau itu.
Ketika ditanya wartawan, apakah pihak komisi lll DPR RI lepas tangan setelah adanya pertemuan dengan polda riau dan jajaranys, pihaknya meng atakan akan melakukan Monit oring dan pengawasan terhad ap penegakan hukum dalam k asus kebakaran hutan dan lahan khusunya diwilayah pro pinsi riau ini, sebutnya kepad a wartawan. ( km tambunan Pimred topikmetro com)