
Topikmetro com, ketua yaspan i yustisia Hariyanto ( 54 )meng atakan pada wartawan topikm etro com dipekanbaru (1/8/20 16) bahwa pihaknya telah mel akukan gugatan ke menegeme n pt arara abadi melalui penga dilan negeri kabupaten siak yg memuat materi gugatan adala h terkait hak masyarakat yg di duga tidak dilakukan oleh pt ar ara abadi sesuai surat izin iup hh ti pt arara abadi yg diterbit kan oleh pemerintah pusat me lalui kementerian kehutanan dan atau kementerian lingkun gan hidup dan kehutanan tertu ang hak masyarakat sejumlah 5 persen dari hasil produksi hti dan menyisikan sejumlah 20 p ersen luas hutan tanaman kehi dupan dari luas lahan yg mere ka kuasai sesuai sk iuphhti yg dimiliki pt arara abadi dan mer upakan tanggung jawab pt ara ra abadi.
Tanggal 28 juli 2016 yg bar u lalu sidang saksi dari pt ara ra abadi dihadirkan tapi semu a kesaksianya ditolak pihak pe ngadilan ataupun pihak pengu gat karena semua pertanyaan yg diajukan hakim dijawab sak si tidak tahu dan tidak sesuai dengan materi gugatan yg diaj ukan penggugat lewat clas act ian pada pengadilan negeri ka b. siak, Hariyanto juga menam bahkan pt arara abadi seharus nya menghadirkan yg mengert i materi gugatan karena yg dii nginkan hakim itu adalah pt arara abadi harus bisa menunj ukkan kwintasi pembayaran h ak masyarakat 5 persen dari hasil keuntungan produksi hti dan dapat menunjukkan dima na lokasi areal 20 persen huta n tanaman kehidupan pt arara abadi bukannya saksi menunj ukkan tata batas kawasan hutan.
Sejalan dengan itu Hariyanto juga mengatakan bahwa yasp ani yustisi juga telah melakuk an gugatan clas actian dipeng adilan negeri kabupaten pelala wan terhadap seorang pengus aha perkebunan kelapa sawit yg bernama acai dengan alam at jln setia budi dipekanbaru ri au karena telah menguasai dan mengalih fungsikan kawa san hutan produksi terbatas dan hutan produksi didesa bu nut kecamatan bunut Kabupat en pelalawan riau seluas 226 h ektar tanpa didukung perizina n dan pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan dijakarta, yaspani yustisia sangat kecewa pada kementerian kehutanan seba gai tergugat kedua tiga kali berturut turut sidang tidak had ir sehingga diputuskan oleh ha kim untuk dibacakan lanjutan sidang penunjukan hakim med iasi dan setelah ditunjuk haki m mediasi penggugat mengaj ukan tuntutanya adalah : 1.agar tergugat mengembalika n lahan kenegara, 2.menghijau kan dan menanam kembali me jadi hutan dengan biaya sendir i seluas 226 hektar, 3.membay ar keseluruhan biaya perkara kepada pengadilan.
Setelah mediasi dilakukan ti dak tercapai gugatan berlanju d karena tergugat merasa laha n tersebut telah di hpl kan dari pihak dinas kehutanan riau dan kabupten pelalawan sebagai tergugat ke tiga dan empat turut meng aminkan ba hwa lahan tersebut telah dihpl kan, namun ketua yaspani yus tisia menuturkan bukan semu dah itu kawasan hutan menjad i hpl tentunya harus mengikuti prosedur yg berlaku sesuai de ngan peraturan dan perundan g undangan yg berlaku juga, seperti contoh sewaktu bupati rohil dan sampai jadi gubernur riau annas maamun mengajuk an permohonan pelepasan ka wasan hutan untuk dijadikan pembukaan jalan dari bagan si api api sampai pelintung dum ai itu tidak tanggapi kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dijakarta pada hal itu digunakan untuk kepen tingan umum .( km tbn)