Topikmetro.com -
Amiruddin Al Rahab, Direktur Papua Resource
Center menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di Papua bisa
jadi barometer demokrasi di Indonesia. Alasannya, persoalan Papua
selalu menarik menjadi masalah nasional termasuk soal Pilkada.
Untuk itu dia berharap Pilkada Papua bisa berjalan baik,
meski faktanya saat ini terjadi ketegangan luar biasa di Bumi
Cendrawasih tersebut.
"Soal Pilkada juga begitu. Nanti akan jadi soal, jadi
pembicaraan di forum internasional. Hak si pemilih dan memilih tak beres
diurusi oleh instansi yang ada di Jakarta," Amiruddin di Media Center
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis
19 November 2015.
Amiruddin menerangkan, demokrasi di Papua selama ini tak
dijalankan dengan baik. Dia menilai ada ketidakseriusan penyelenggara
Pemilu yang dibuktikan dengan tetap menerapkan sistem Noken.
Padahal kata dia banyak masyarakat Papua yang menolak
sistem Noken. Akan tetapi karena penyelenggara dinilai tak serius
mempersiapkan ajang pesta demokrasi, maka terpaksa masyarakat menerima.
"Seharusnya institusi punya standar yang sama menjalankan
proses demokrasi yang sama. Kan Papua ini sama-sama bagian dari NKRI,"
kata dia.
Parahnya, kata Amiruddin, Penyelenggara Pemilu seakan tak
mengambil sikap apa pun atas masalah yang sudah tahunan terjadi. Menurut
dia berbagai masalah Pemilu di Papua dianggap sebagai masalah biasa.
"Ini jadi masalah masyarakat Papua, tak ada yang bisa dilakukan," ujar Amiruddin.
Sistem noken adalah sistem khusus yang digunakan oleh KPU
untuk masyarakat di Provinsi Papua. Noken atau tas kantong yang terbuat
dari serat kulit kayu atau pintalan benang, menjadi pengganti kotak
suara saat pemilihan suara.
Dalam praktiknya, setiap pemilih yang memiliki kartu
pemilih, dipersilakan menyatakan pilihannya dengan berdiri di depan
noken yang telah disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah
noken yang disediakan sesuai dengan jumlah kandidat yang mencalon.
Teknis pemungutan suara dengan noken terdapat dua cara.
Yakni, dengan menyerahkan langsung suara atau dengan mewakilkan suara
mereka dengan ketua adat.
Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal
masyarakat dalam berdemokrasi. Mahkamah Konstitusi telah mengakui pola
ini lewat putusan MK Nomor 47-48/PHPU A-VI/2009. MK menilai sistem noken
tetap menganut sistem pemilihan umum langsung, umum, bebas, dan
terbuka.
sumber:viva.co.id