Topikmetro.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan
(Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kembali
menangkap anggota komplotan perampok pengusaha Praditio Hutama, yang
dibuang di Tol TB Simatupang, Jakarta Selatan.
"Tersangka Aris Setiawan alias Sony alias Lurah ditangkap di Bekasi,
Senin 23 November 2015 dini hari tadi," kata Kepala Subdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry
Heryawan, Senin 23 November 2015.
Dengan ditangkapnya tersangka ini, lanjut Herry, total sudah tiga tersangka yang dicokok polisi.
Herry menuturkan, tersangka berperan sebagai sopir dalam kasus perampokan yang merugikan korban senilai Rp1,75 miliar tersebut.
"Tersangka pengendara kendaraan Avanza putih bernopol B 1364 TYG.
Pelaku mengakui, telah menerima pembagian sebesar Rp250 juta," jelasnya.
Dari tersangka, polisi menyita motor Yamaha NMAX, satu setel pakaian
yang digunakan saat melakukan kejahatan, empat buah ponsel, serta dua
jam tangan hasil kejahatan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk menangkap tersangka berinisial JNT, mantan anggota Brimob.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka Umar Hadi dan Ronald.
Seorang oknum TNI telah diserahkan ke POM TNI, atas dugaan
keterlibaatannya dalam kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, Kasus berawal dari korban bernama Praditio
Hutama, yang melaporkan perampokan yang menimpa dirinya, ke Polres
Jakarta Selatan. Laporan korban diterima dalam laporan polisi bernomor
1882/K/XI/2015/PMJ/Restro Jaksel.
Korban dijanjikan dana investasi oleh pelaku sebesar Rp60 miliar.
Agar dana investasi tersebut cair, korban diwajibkan menyerahkan uang
sebesar tiga persen dari dana investasi tersebut.
Korban yang menyetujui perjanjian itu, kemudian bertemu dengan pelaku di RS Siloam Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah uang dimasukan ke dalam mobil tersangka, korban kemudian diajak pelaku untuk bersama-sama pergi ke kantornya.
Dalam perjalanan, korban dipukul dan ditendang hingga keluar dari
kendaraan. Pelaku melarikan diri dengan kendaraan milik tersangka.