
Topikmetro com, pekanbaru, tanggal 28/7/2016 Hariyanto ( 54 ) tahun menghadiri sidang yayasan riau madani dipengad ilan negeri rengat kabupaten inhu riau, sidang saksi terguga t menghadirkan sekretaris umum yayasan riau madani tomi simanungkalit yg membe rikan keterangan saksi masala h status kantor yayasan riau madani dijalan repelita no. 25 tampan pekanbaru, tomi sima nungkalit mengatakan kepada hakim bahwa kantor yayasan riau madani selama ini hanya numpang alamat dan tidak per nah berkantor dijalan repelita no 25 tampan, ketika hakim be tanya kepada saksi tomi, jadi dimana yayasan riau madani membahas kalau ada kegiatan yayasan riau madani, saksi tomi simanungkalit menjawab, di warung kopi yg mulia hakim ,hakim juga menanyakan kepada sekum yayasan riau madani apakah yayasan ini membayar pajak bulanan, tahu nan atau melaporkan kekayaa n yayasan, saksi menjawab tidak pernah yg mulia hakim, sehingga surya darma hasibu an sebagai ketua yayasan riau madani terperangah mendeng ar keterangan saksi dihadapan hakim dalam persidangan sengketa kepengurusan yayas an riau madani tersebut. ( km tbn Pimred)