Topikmetro.com - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan empat UU Pemilu yang ada saat ini dinilai tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Empat UU pemilu tersebut yakni UU N0. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2015, UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
Dari 216 responden yang terdiri dari pakar politik, ahli organisasi masyarakat dan media menunjukkan adanya tumpang tindih antara aturan yang ada saat ini. Saat responden ditanya tentang tiga masalah utama terkait UU pemilu sebagian besar menjawab tentang kurangnya penegakan hukum dan tentang tumpang tindihnya UU Pemilu.
"Sebanyak 44 persen responden mengatakan kurangnya penegak hukum. Menariknya, masalah terbesar kedua, ketiga dan keempat yang diidentifikasi oleh para pakar terkait dengan ketidakjelasan dan timpang tindih UU yang ada," kata peneliti LSI Rizka Halida di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10).
Rizka menunjukkan 3 jawaban terbesar masalah yang dianggap masuk dalam kategori pernyataan pakar tentang tumpang tindihnya UU Pemilu. Sebanyak 34 persen menyatakan tumpang tindih dan pengulangan dalam UU Pemilu. Sebanyak 24 persen responden menilai peraturan yang tidak jelas terkait proses pencalonan peserta pemilu dan 19 persen menilai peraturan pemilu yang ada saat ini tidak jelas.
Solusi dari ketidakjelasan dan tumpang tindih peraturan tersebut yakni menyederhanakan aturan dalam satu UU Pemilu yang mengatur segala hal tentang pemilu. Pernyataan ini didukung oleh 85 persen responden. Mereka berpendapat dengan diringkasnya UU tersebut akan memperkecil masalah yang timbul dari pelaksanaan pemilu.
"Sebanyak 85 persen responden setuju/sangat setuju Indonesia harus menyederhanakan menjadi satu hukum dan 78 persen responden setuju/sangat setuju dengan pendapat bahwa satu UU Pemilu akan menghasilkan lebih sedikit masalah dibandingkan UU yang terpisah," kata Rizka.
Sementara itu, saat ditanya tentang dampak UU Pemilu pada demokrasi di Indonesia, para pakar sepakat pemilu menjadi jaminan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pemilu. Menyediakan perlakuan sama bagi semua partai politik dan kandidat dan Memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat keputusan yang objektif dan mendukung proses pemilihan umum yang jujur dan adil.(merdeka/TM)